Langsung ke konten utama

Bimbingan klasikal... jangan sampai kosong!



“BIMBINGAN KLASIKAL (1-2 JAM PERMINGGU)
JANGAN SAMPAI KOSONG”
Oleh, Mar’atul Muflihatin, S.Pd.

            Pada kegiatan sehari-hari di sekolah mungkin kita pernah, kadang atau sering mendengar pernyataan jika jam Bimbingan Konseling kosong tidak masalah. Dan untuk mata pelajaran terutama MAPEL UN tidak boleh kosong. Menyikapi pernyataan tersebut bagi guru BK menganggap wajar, ada juga yang merasa diremehkan, namun jangan sampai memanfaatkan persepsi tersebut untuk bisa “nyantai” merelakan layanan klasikal yang menjadi hak guru BK terlewatkan. Apapun bentuk pernyataan yang disampaikan semata karena pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki individu, jadi wajar saja.
Memang, dari prespektif pencapaian nilai kuantitas, layanan BK bisa dianggap tidak penting. Karena BK mempunyai kedudukan sebagai “layanan” di sekolah dan bukan “mata  pelajaran” maka tidak muncul dalam laporan hasil belajar nilai berupa angka. Namun pada nilai kualitas dalam laporan hasil belajar (rapor) untuk memberikan nilai dengan predikat “Baik” misalnya, laporan kumulatif guru BK sangat diperlukan (selain dari guru PKn/PPKn dan PAI/PABP) untuk memutuskan predikat sikap siswa tersebut. Sehingga pada detik-detik keputusan naik tidaknya seorang siswa, pelaporan guru BK sangat berati bahkan terkadang mempunyai porsi diatas wali kelas sendiri.
Nah, mengapa terdapat layanan klasikal dalam BK disekolah (mulai tingkat SMP) menjadi sangat penting (bagi saya sebagai guru BK) dan mudah-mudahan bisa mengubah persepsi yang tidak sama tersebut.
Pertama, mari menilik dari landasannya. Pada kurikulum 2006 (KTSP) pedoman operasional bimbingan dan konseling ada didalam pedoman kegiatan pengembangan diri. Sekolah diberikan kewenangan menambah jam pelajaran dari struktur kurikulum yang ada sebanyak 4 jam pelajaran. Sehingga sebagian besar sekolah (dalam hal ini SMP) mudah menjadwalkan BK masuk kelas.  Dalam kurikulum 2013, kedudukan BK tidak termasuk dalam struktur kurikulum yang berjumlah 34 jam perminggu, namun sebagai kegiatan pengembangan diri dalam bentuk klasikal dengan jumlah 2 jam pelajaran perminggu (Permendikbud nomor 111 tahun 2014). Sebenarnya dari dua landasan kurikulum tersebut sama, memersilahkan sekolah menjadwalkan bimbingan klasikal BK. Yang dalam pelaksanaannya kebanyakan 1 jam pelajaran karena berbagai pertimbangan (tidak saya kupas dalam tulisan ini). Jadi, kegamangan diatas terjawab; jika pemerintah mengatur secara eksplisit dalam kurikulum yang ditindaklanjuti dengan permendikbud, dimana kurikulum tersebut sudah tentu dicetuskan oleh para ahli dan praktisi pendidikan, maka tentu saja bimbingan klasikal BK dipandang tidak lagi perlu namun penting sebagai kebutuhan dalam proses pendidikan di sekolah.
Kedua, bimbingan klasikal sebagai bagian dari layanan dasar dalam BK bersifat melaksankan fungsi pengembangan, pencegahan, dan pemeliharaan (POP BK 2016). Maka mari kita analogikan dengan tugas guru BK sendiri dengan rasio ideal 150 siswa asuh : 1 guru BK. Yang dalam realitanya sebagian besar sekolah mempunyai sedikit guru BK (seperti saya 311 siswa : 1 guru BK). Maka, apakah mungkin guru BK bisa melaksanakan pembimbingan yang merata dengan jumlah siswa asuh sebanyak itu tanpa melalui bimbingan klasikal? Sedangkan fungsi BK sebenarnya tidak bertitik berat pada pengentasan masalah saja, namun pada fungsi-fungsi lain.  Jikapun bisa, yang dilakukan guru BK tanpa klasikal adalah dengan menjadwalkan bimbingan kelompok dan konseling kelompok atau konseling individu . Namun hal tersebut perlu ekstra mengatur  waktu disela-sela PBM, sehingga seperti  bimbingan kelompok bisa 1 sampai dengan 2 kali saja dalam seminggu, yang mana jumlah peserta ideal tidak lebih dari delapan peserta didik, dan tidak cukup satu dua kali pertemuan. Lalu bisakah  semua siswa asuh kita mendapatkan layanan dalam satu tahun? maka, bimbingan klasikal adalah jawabannya.
Ketiga, jika mata pelajaran mempunyai target pencapaian materi, dalam bimbingan klasikal memang tidak ada standar kompetensi baku yang ditentukan perjenjang seperti MAPEL, karena materi yang diberikan mengacu pada hasil asesmen kebutuhan (need assesment). Jika MAPEL memantau pencapaian dari evaluasi tiap kompetensi dasar, maka BK memantau melalui standar kemandirian peserta didik (SKKPD) yang terbingkai dalam landasan perilaku etis yang dijabarkan dalam tugas-tugas perkembangan remaja, dalam hal ini peserta didik. Singkatnya, selalu ada materi yang diberikan dalam setiap bimbingan klasikal, bukan materi yang “ngawur”. Materi dan evaluasi dalam Bimbingan konseling sangat beragam jadi waktu yang tersedia harus bisa diatur dengan baik. Jikapun materi tidak tersampaikan, dengan masuk kelas guru BK bisa mengamati perkembangan peserta didik/konseli secara langsung. Dengan saling menyapa dan berbagi kabar, dan membuka komunikasi awal (tahap pembentukan hubungan) untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk layanan lain seperti konseling individu, konseling kelompok, bimbingan kelompok bahkan kunjungan rumah.
Keempat, jadi mengapa kosong jam BK sama ruginya dengan MAPEL?  jawabannya, jika ketinggalan materi mata pelajaran, nilai dimungkinkan akan jelek atau menurun. Maka bagi guru BK sama dengan melewatkan satu-dua jam berharga untuk mengamati perkembangan peserta didik. Bagaimana jika kebetulan pada jam itu ada hal mendesak yang perlu dibantu dalam tugas perkembangannya? Atau pada saat itu bisa mengamati sebuah gejala adanya masalah? Sedang masih satu minggu jam masuk kelas lagi. Bagaimana jika minggu depannya berbenturan dengan kegiatan sekolah sehingga menjadi jam tidak efektif? Sedang tidak mungkin sehari-hari kita bisa memantau satu persatu secara intensif.
Semoga tulisan singkat ini bisa sedikit meluruskan.

Komentar