“BIMBINGAN
KLASIKAL (1-2 JAM PERMINGGU)
JANGAN SAMPAI KOSONG”
Oleh,
Mar’atul Muflihatin, S.Pd.
Pada kegiatan sehari-hari di sekolah
mungkin kita pernah, kadang atau sering mendengar pernyataan jika jam Bimbingan
Konseling kosong tidak masalah. Dan untuk mata pelajaran terutama MAPEL UN tidak
boleh kosong. Menyikapi pernyataan tersebut bagi guru BK menganggap wajar, ada
juga yang merasa diremehkan, namun jangan sampai memanfaatkan persepsi tersebut
untuk bisa “nyantai” merelakan layanan klasikal yang menjadi hak guru BK terlewatkan.
Apapun bentuk pernyataan yang disampaikan semata karena pengetahuan dan
pemahaman yang dimiliki individu, jadi wajar saja.
Memang,
dari prespektif pencapaian nilai kuantitas, layanan BK bisa dianggap tidak
penting. Karena BK mempunyai kedudukan sebagai “layanan” di sekolah dan bukan
“mata pelajaran” maka tidak muncul dalam
laporan hasil belajar nilai berupa angka. Namun pada nilai kualitas dalam
laporan hasil belajar (rapor) untuk memberikan nilai dengan predikat “Baik” misalnya,
laporan kumulatif guru BK sangat diperlukan (selain dari guru PKn/PPKn dan
PAI/PABP) untuk memutuskan predikat sikap siswa tersebut. Sehingga pada
detik-detik keputusan naik tidaknya seorang siswa, pelaporan guru BK sangat
berati bahkan terkadang mempunyai porsi diatas wali kelas sendiri.
Nah,
mengapa terdapat layanan klasikal dalam BK disekolah (mulai tingkat SMP) menjadi
sangat penting (bagi saya sebagai guru BK) dan mudah-mudahan bisa mengubah
persepsi yang tidak sama tersebut.
Pertama,
mari menilik dari landasannya. Pada kurikulum 2006 (KTSP) pedoman operasional
bimbingan dan konseling ada didalam pedoman kegiatan pengembangan diri. Sekolah
diberikan kewenangan menambah jam pelajaran dari struktur kurikulum yang ada
sebanyak 4 jam pelajaran. Sehingga sebagian besar sekolah (dalam hal ini SMP) mudah
menjadwalkan BK masuk kelas. Dalam
kurikulum 2013, kedudukan BK tidak termasuk dalam struktur kurikulum yang
berjumlah 34 jam perminggu, namun sebagai kegiatan pengembangan diri dalam
bentuk klasikal dengan jumlah 2 jam pelajaran perminggu (Permendikbud nomor 111
tahun 2014). Sebenarnya dari dua landasan kurikulum tersebut sama,
memersilahkan sekolah menjadwalkan bimbingan klasikal BK. Yang dalam
pelaksanaannya kebanyakan 1 jam pelajaran karena berbagai pertimbangan (tidak
saya kupas dalam tulisan ini). Jadi, kegamangan diatas terjawab; jika
pemerintah mengatur secara eksplisit dalam kurikulum yang ditindaklanjuti
dengan permendikbud, dimana kurikulum tersebut sudah tentu dicetuskan oleh para
ahli dan praktisi pendidikan, maka tentu saja bimbingan klasikal BK dipandang
tidak lagi perlu namun penting sebagai kebutuhan dalam proses pendidikan di
sekolah.
Kedua,
bimbingan klasikal sebagai bagian dari layanan dasar dalam BK bersifat
melaksankan fungsi pengembangan, pencegahan, dan pemeliharaan (POP BK 2016).
Maka mari kita analogikan dengan tugas guru BK sendiri dengan rasio ideal 150
siswa asuh : 1 guru BK. Yang dalam realitanya sebagian besar sekolah mempunyai
sedikit guru BK (seperti saya 311 siswa : 1 guru BK). Maka, apakah mungkin guru
BK bisa melaksanakan pembimbingan yang merata dengan jumlah siswa asuh sebanyak
itu tanpa melalui bimbingan klasikal? Sedangkan fungsi BK sebenarnya tidak
bertitik berat pada pengentasan masalah saja, namun pada fungsi-fungsi
lain. Jikapun bisa, yang dilakukan guru
BK tanpa klasikal adalah dengan menjadwalkan bimbingan kelompok dan konseling
kelompok atau konseling individu . Namun hal tersebut perlu ekstra
mengatur waktu disela-sela PBM, sehingga
seperti bimbingan kelompok bisa 1 sampai
dengan 2 kali saja dalam seminggu, yang mana jumlah peserta ideal tidak lebih
dari delapan peserta didik, dan tidak cukup satu dua kali pertemuan. Lalu
bisakah semua siswa asuh kita mendapatkan
layanan dalam satu tahun? maka, bimbingan klasikal adalah jawabannya.
Ketiga,
jika mata pelajaran mempunyai target pencapaian materi, dalam bimbingan
klasikal memang tidak ada standar kompetensi baku yang ditentukan perjenjang
seperti MAPEL, karena materi yang diberikan mengacu pada hasil asesmen
kebutuhan (need assesment). Jika
MAPEL memantau pencapaian dari evaluasi tiap kompetensi dasar, maka BK memantau
melalui standar kemandirian peserta didik (SKKPD) yang terbingkai dalam
landasan perilaku etis yang dijabarkan dalam tugas-tugas perkembangan remaja,
dalam hal ini peserta didik. Singkatnya, selalu ada materi yang diberikan dalam
setiap bimbingan klasikal, bukan materi yang “ngawur”. Materi dan evaluasi
dalam Bimbingan konseling sangat beragam jadi waktu yang tersedia harus bisa
diatur dengan baik. Jikapun materi tidak tersampaikan, dengan masuk kelas guru
BK bisa mengamati perkembangan peserta didik/konseli secara langsung. Dengan
saling menyapa dan berbagi kabar, dan membuka komunikasi awal (tahap pembentukan
hubungan) untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk layanan lain seperti
konseling individu, konseling kelompok, bimbingan kelompok bahkan kunjungan
rumah.
Keempat,
jadi mengapa kosong jam BK sama ruginya dengan MAPEL? jawabannya, jika ketinggalan materi mata
pelajaran, nilai dimungkinkan akan jelek atau menurun. Maka bagi guru BK sama
dengan melewatkan satu-dua jam berharga untuk mengamati perkembangan peserta
didik. Bagaimana jika kebetulan pada jam itu ada hal mendesak yang perlu dibantu
dalam tugas perkembangannya? Atau pada saat itu bisa mengamati sebuah gejala
adanya masalah? Sedang masih satu minggu jam masuk kelas lagi. Bagaimana jika
minggu depannya berbenturan dengan kegiatan sekolah sehingga menjadi jam tidak
efektif? Sedang tidak mungkin sehari-hari kita bisa memantau satu persatu
secara intensif.
Semoga
tulisan singkat ini bisa sedikit meluruskan.
Komentar
Posting Komentar